Kamis, 26 Januari 2017

TUGAS TAJUK "SENDI&TAUFIK" /KPI

ANCAMAN ORMAS ASING

Pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi mempunyai dampak buruk dalam pengaturan Organisasi Masyarakat (Ormas) Asing yang ada di Indonesia.

Sebuah upaya yag dilakukan oleh presiden ini menjadi tolak ukur yang ceroboh bagi pemerintahan rezim Jokowi. Pada dasarnya peraturan pemerintah tersebut merupakan penjabaran dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Namun dikarenkan pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 59 itu terbit di saat merebaknya isu “bahaya asing” maka hal itulah yang menjadi momentum gejolak dari masyarakat. Bagaimana tidak gejolak, puluhan imigran gelap datang ke Indonesia. Bahkan ada yang tertangkap para imigran gelap tersebut sudah bekerja di perusahaan- perusahaan. Mereka bekerja tak kenal bagian, buruh kasar pun dijadikan sebagai ranah kerjanya. Sungguh ironis, dikala banyak para rakyat Indonesia yang menjadi pengangguran. Para Imigran gelap asal Cina itu pun dengan suka rela bersedia menjadi buruh kasar, mengambil lahan para pekerja asal Indonseia. Jika yang bagian bawah saja sudah berani mengambil, bagaimana dengan yang bagian atasnya. Imigran gelap juga telah menjadi polemik yang dapat memicu banyaknya orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa adanya kejelasan tujuannya. Lantas apa hubungannya dengan ormas asing. Jelas hal itu mempunyai keterkaitan.

Ormas asing menjadi wadah yang memberikan kemudahan imigran asing memperoleh perlindungan dan tempat tinggal. Serta hal lainnya yang juga secara langsung akan memberikan dampak baik juga bagi ormas asing tersebut. Ormas asing akan semakin kuat dan masif dalam bekerja dan mempunyai jangkauan luas karena semakin bertambahnya anggotanya tatkala imigran itu bersedia bergabung dalam ormas tersebut.  Polemik ormas asing yang belakangan waktu ini menjadi sorotan publik, jelas dapat terjadi karena di saat yang bersamaan, pemerintah pun memberikan efek pemicunya. PP itulah menjadi pemicu permasalahan ormas asing menjadi bertambah rumit.

Seperti apa yang dikatakan oleh Fraksi Partai Gerindra, meminta PP nomor 59 itu segera dicabut. Pasalnya PP tersebut dapat menyuburkan ormas asing yang dianggap mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lanjutnya, dalam ungkapan Fraksi tersebut mengatakan bahwa PP yang dasarnya turunan dari UU Nomor 17 itu tentang Ormas yang memungkinkan Ormas asing berkegiatan di Indonesia, namun menurut UU tersebut harus ada salah satu orang Indonesia yang menjadi ketua, sekretaris, atau bendahara. Dalam informasi yang didapatbahwa dalam PP yang ditanda tangani oleh Jokowi tersebut Ormas asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia. Ormas tersebut bisa terdiri atas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya.

Adapun pertimbangan yang seharusnya dilakuakan oleh pemerintah yakni adanya penekanan peraturan yang membuat ormas asing sebaiknya tetap menghormati nilai-nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah tetap perlu mengatur mengenai  pemberian perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi ormas asing. hal itu mutlak harus dilakukan agar dapat menjamin terjaganya kedaulatan NKRI. 

Bahkan dalam keterangan lain, menurut wakil ketua Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang ormas yang didirikan oleh warga asing ini bersebrangan dengan UU Nomor 17 tahun 2103. Sungguh mengherankan atas keputusan Jokowi ini. Dia mempunyai kewenangan yang dijabat sebagai Presiden namun berani mengubah sistem hierarki perundang- undangan dengan merendahkan UU sebagai aturan yang lebih tinggi dari pada PP demi mementingkan pihak asing. Ada apa dengan Cinta... ya, itu lah yang tepat ditanyakan kepada Jokowi. Ada apa dengan cinta jokowi kepada bangsa Indonesia. apakah cinta jokowi telah berpindah pada Cina. Ataukah memang sejak lahir, jokowi memang tak mencintai Indonesia melainkan cinta pada negeri sejuta penduduk komunis, yaitu Cina.


 Tak terbayang jika begitu banyak dan besarnya ormas asing yang berada di Indonesia. tak menutup kemungkinan, banyaknya imigran- imigran legal mauoun ilega yang akan mendapatkan keuntungan dengan keberadaan ormas asing tersebut. Dan tergusurnya lahan pencaharian, dan yang paling berbahaya ialah lahan kedaulatan bangsa Indonesia oleh pihak asing yang secara resmi mereka dapat berkuasa dalam berdiri di sebuah wadah organisasi. 

KOLOM "UAS"

DIBALIK HARGA CABAI YANG MAKIN PEDAS

Tatkala ramainya persidangan kasus penistaan Agama oleh Ahok (Basuki Tjahya Purnama) yang terhias di stasiun- stasiun Televisi, kini ada hal yang lebih ramai untuk diperbincangkan oleh khalayak terkait berita yang mengabarkan naiknya harga cabai. Terasa sudah di Indonesia, beberapa daerah sudah bisa merasakan nikmatnya harga cabai yang bertambah pedas. Seperti harga cabai merah yang saat ini telah menyentuh angka 100.000/kg, bahkan lebih di beberapa tempat lainnya.
Para pedagang yang menggunakan cabai sebagai sajian utama para penggemar kuliner jelas sudah dibuat kelimpungan atas fakta pedas ini. Sementara para ibu rumah tangga yang selama ini mempunyai menu wajib pada rasa pedas di masakannya terpaksa harus mengurangi jumlah penggunaan cabai atau mungkin meninggalkan pedasnya rasa cabai tersebut.

Para petani, pedagang dan analisis terkait menyatakan bahwa perkara melambungnya harga cabai disebabkan oleh kegagalan panen karena faktor cuaca. Petani mengatakan, bahwa hujam yang terus turun sepanjang musim ini membuat sebagian besar petani cabai tidak bisa panen, hal itu berimbas pada panen yang jelek atau produksi panen yang menurun. Akibatnya jumlah produksi cabai tidak mampu mencukupi kebutuhan konsumen. Itulah yang menjadi asal muasal kebijakan harga cabai melunjak. Seperti yang dikabarkan oleh sejumlah bandar cabai yang ada di Pasar Majalengka, mahalnya harga cabai tersebut akibat pasokan dari petani yang kian menurun belakangan waktu ini. Padahal biasanya di bulan September hingga awal November pasokan cabai merah dari wilayah pemasok seperti Kertajati, Lingung, Lemahsugih, Banjaran serta Brebes jumlahnya itu melimpah.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution memastikan kenaikan harga cabai yang kerap terjadi berungkali ini bukan disebabkan ada kartel, melainkan dikarenkan kondisi cuaca yang tidak menentu.

Solusi yang dipaparkan menurutnya, agar harga cabai tetap stabil, pemerintah akan memasok cabai dari hasil tani di daerah yang musim hujannya tidak tinggi ke daerah yang itensitasnya tinggi. Namun terdapat permasalahan lain disamping solusi yang di paparkannya yakni kawasan timur Indonesia yang notaben itensitas hujannya tidak begitu tinggi sehingga memungkinkan bisa menyalurkan hasil panen cabai ke daerah lain. Akan tetapi, hal lain yang menjadi perhatian yaitu pada kawasan Indonesia Timur, tidak banyak petani yang menanam cabai. Hal ini akan menjadi perhatian bagi pemerintah kedepannya, untuk mencegah hal ini terulang kembali. Pemerintah sebaiknya mengadakan riset untuk bisa mencegah munculnya jamur pada tanaman cabai yang terkena hujan, maka yang rontok akan berkurang, sehingga produksinya akan tetap stabil. Pemerintah harus segera mengambil kebijakan tepat, guna menyelamatkan para pengusaha kuliner menengah kebawah, dan menjaga stabulitas ekonomi bangsa Indonesia.

(SENDI ROMADHON /KPI)

Minggu, 22 Januari 2017

TUGAS UAS PENULISAN BERITA "EKONOMI"

REP       : Sendi Romadhon/ Taufik Anshory
Sumber  : Republika/ Hal. 5 Ekonomi
Sabtu, 21 Januari 2017



OJK Menindak 80 Investasi Ilegal







Muslim Indonesia- Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti 217 etensitas yang dilaporkan oleh masyarakat melalui Financial Customer Care (FCC). Dari etensitas- etensitas tersebut, terdapat 80 etensitas yang benar- benar memiliki izin yang tidak jelas.

          Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, “80 etensitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP). Untuk melihatnya, bisa diakses melalui minisite dan aplikasi mobile SikapiUangmu”, papar Kusumaningtuti dalam konferensi Pers di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (20/1).

          FCC yang telah beroperasi sejak 2013 hingga 2016, telah melaporkan ke OJK sebanyak 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat. Hal itu terkait 484 etensitas yang diduga melakukan kegiatan investasi, yang tidak dibawah pengawasan OJK. Dari sejumlah etensitas itu, hanya 217 yang ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. Sisanya, 267 etensitas tidak dapat ditangani karena terbatas informasi.

          Sementara Itu, IAP yang diluncurkan sejak Agustus 2016, sudah mencantumkan 42 etensitas. “minimal, setiap bulan terus bertambah etensitas yang melakukan kegiatan etensitas tanpa izin”, ungkap Kusumaningtuti


          Sebagai langkah pencegahan, OJK akan menggelar edukasi di 32 kota. Menurut wanita yang akrab disapa Titu, kota- kota tersebut dipilih berdasarkan analisis kumungkinan adanya praktik investasi tidak berizin. 

TUGAS UAS PENULISAN BERITA "POLITIK"

Rep       : Sendi Romadhon/ Taufik Anshory
Sumber : Warta Kota/ Hal. 14
Minggu,22 Januari 2

DJAROT OPTIMIS DEBAT EVALUASI BIROKRASI





Muslim Indonesia- Jakarta. Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahap dua akan berlangsung pada tanggal 27 Januari mendatang dengan tema Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik.

Basuki (Ahok)- Djarot yang merupakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 itu yakin pengalamannya memimpin Jakarta memudahkan proses debat nanti.

“kami sudah bekerja, kami sudah mengerjakan itu. Saya sendiri sudah 10 tahun jadi Wali Kota Blitar hingga reformasi, birokrasi kami sudah siap,” Ujar Djarot di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1).

Djarot juga mengatakan, bahwa dia juga sudah siap jika dalam debat nantinya kebijakan pembangunan Jakarta dievaluasi. Dia menyakini, kebijakan pembangunan yang telah diambil ini telah dinikmati oleh warga Jakarta.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, “Prinsipnya begini, Basuki- Djarot sudah mengerjakan sehingga bisa dievaluasi, silahkan. Yang lain kan masih akan, akan, akan, (red: tapi) kami sudah bekerja.” Ujar Djarot.


Terpisah, Menurut KPU, Debat kedua Cagub- Cawagub akan digelar pada tanggal 27 Januari di Hotel Bidakara, jakarta Selatan. Sementara debat ketiga, akan direncanakan pada tanggal 10 Februari.

TUGAS UAS PENULISAN BERITA "SOSIAL"



REP      : Sendi Romadhon/ Taufik Anshory
Sumber : WARTA KOTA, HAL.1
                Minggu, 22/01




POLISI NARKOBA MENINGGAL OVERDOSIS

Ironis, Polisi Pemburu Narkoba Tewas karena Overdosis Narkoba

Mulim Indonesia- Jakarta. Seorang polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bernama Brigadir RPI dinyatakan tewas  overdosis di kamar Hotel Feodara, Grogol, Jakarta Barat, dini hari (21/1)

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Avinta, mengungkapkan, korban yang berpangkat brigadir itu memang benar anggotanya. “Brigadir RPI ditemukan tewas di dalam kamar Hotel, saat itu dia bersama dengan seorang wanita yakni SM (25)", Lanjut Nico.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Zaky Nasution mengatakan bahwa RPI yang bersama SM berada di dalam kamar Hotel. Menurut keterangan dari SM, “RPI menenggak empat butir pil ekstasi dan bahkan ia sempat mengisap sabu bersama- sama di hotel tersebut".

Dikatakan Zaky, sejumlah barang bukti ditemukan di kamar hotel Feodara nomor 401 tempat RPI dan SM check in. Didapati ada tiga butir Happy Five, tiga butir inex warna krem, serta satu paket sabu siap pakai. Ditambahkan menurutnya, “RPI dalam pemeriksaan dokter, tewas akibat terkait mengkonsumsi narkoba sehingga mengalami overdosis."


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Agro Yumono, menerangkan pihaknya telah meminta agar tubuh korban diotopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian anggota polisi tersebut.  


DAKWAH

PACARAN BUKAN PRA NIKAH UMAT ISLAM

  Di kalangan remaja sekarang, kata pacaran sudah seperti hal yang wajar untuk  diperbincangkan ataupun dilakukan. Pacaran merupakan sebuah status yang mendapat pengakuan dari para remaja saat ini. Bahkan ada sebagian golongan remaja yang cukup membanggakan dengan penyandangan status pacaran pada dirinya. Pacaran bermula pada rasa taksir yang dimiliki oleh seseorang kepada orang lain. Ketika rasa taksir itu sudah ada maka seorang tersebut mulai melakukan proses yang dinamakan pendekatan “pdkt” , ketika  orang yang disukainya membuka harapan untuk didekati, maka tahapan selanjutnya ialah pengkuan ungkapan rasa suka. Jika keduanya merasa cocok maka keduanya akan menjalani perlakuan yang biasa dikenal dengan sebutan pacaran. Itulah tahapan demi tahapan menuju perlakuan yang tidak sama sekali ada aturannya dalam agama Islam. Bisa diketahui bahwa bukan hanya pacarannya yang salah akan tetapi tahapannya saja sudah penuh unsur perzinaan. Dari tahapan-tahapan itu tidak dipungkiri akan adanya zina pandangan, zina indera peraba seperti tangan, indera perasaan atau hati yang diturutkan oleh nafsu. Setelah sampai prosesnya, maka tak bisa dipungkiri, praktik pacaran akan menjalani yang namanya teleponan, menjemput, mengantar, menemani, layaknya pasangan suami istri. Ini merupakan kekeliruan yang dialami oleh remaja muslim yang terjebak dalam hubungan yang terlarang ini. Apapun alasannya, walaupun ada yang mengkaitkannya pacaran sebagai proses tahapan pra nikah hal itu tidak tepat bagi Umat Islam.  Mengapa pacaran tidak tepat bagi bagi umat Islam, khususnya pemuda muslim yang sedang mencari pasangan hidup. Sudah jelas larangan Allah dalam Firman-Nya :

“ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra ;32)

Maksud ayat diatas yakni larangan untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kita pada perbuatan zina. Diantara perbuatan-perbuatan zina yakni sudah jelas terdapat dalam proses pacaran. Sungguh bahayanya jika kita menjadi salah satu orang yang melakukan perzinaan. Terdapat Hadits yang ditegaskan Maqil bin Yasar Radhiyallahu ‘Anhu : “Andaikata, kepala seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (H.R. Ath-Thabrani, Al-Baihaqi dari ma’qil bin yasar r.a. dan dishahihkan oleh Albani dalam as-shahihah no.226)  

 Bagaimana kita bisa terhindar dari keinginan yang cendrung melakukan pacaran. Salah satu caranya yaitu dengan menahan pandangan atau menjaga mata. Sebab, mata adalah kuncinya hati. Dan pandangan itu merupakan pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah S.W.T., berfirman :

“ katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya. Dan hendaknya mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah  janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”      
 ( Q.S. An-Nur :31)

Telah jelas Allah memberikan anjuran-anjuran yang bertujuan untuk terhindarnya diri kita dari perzinaan. Sesunggguhnya perlu kita ketahuhi dan ingat, perempuan mempunyai fitnah yang terberat dirasakan bagi seorang lelaki. Hal itu telah dikabarkan oleh Rasulullah S.A.W., Beliau S.A.W., bersabda, “Tidakkah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki dari pada (fitnah) wanita. (H.R. Bukhari-Muslim) Hadits tersebut menjadi sebuah pengingat diantara laki- laki ataupun perempuan, agar senantiasa menjaga batasannya dalam bermuamalah. Khususnya perempuan yang mempunyai potensi memikat hati lelaki dengan keindahan yang diamanahkan pada diri perempuan. Sebagai pesan dakwah yang ingin penulis sampaikan ketika saudara/i ku yang sudah siap dalam menaungi bahtera pernikahan, sudah semestinya kita sebagai pemuda Muslim untuk berpegangan pada hukum dan  ketentuan-ketentuan yang ada di AL Qur’an ataupun As Sunnah dalam mencapai jalan kebahagiaan di dunia dan akherat. Selain itu terdapat pula Ijtihad, ijma’, dan qiyas yang juga merupakan sumber atau landasan hukum untuk bisa membantu kita terarah pada hukum- hukum yang terkandung dalam Al Qur’an dan Sunah Rasul.  (Sendi Romadhon)