Kamis, 26 Januari 2017

TUGAS TAJUK "SENDI&TAUFIK" /KPI

ANCAMAN ORMAS ASING

Pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi mempunyai dampak buruk dalam pengaturan Organisasi Masyarakat (Ormas) Asing yang ada di Indonesia.

Sebuah upaya yag dilakukan oleh presiden ini menjadi tolak ukur yang ceroboh bagi pemerintahan rezim Jokowi. Pada dasarnya peraturan pemerintah tersebut merupakan penjabaran dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Namun dikarenkan pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 59 itu terbit di saat merebaknya isu “bahaya asing” maka hal itulah yang menjadi momentum gejolak dari masyarakat. Bagaimana tidak gejolak, puluhan imigran gelap datang ke Indonesia. Bahkan ada yang tertangkap para imigran gelap tersebut sudah bekerja di perusahaan- perusahaan. Mereka bekerja tak kenal bagian, buruh kasar pun dijadikan sebagai ranah kerjanya. Sungguh ironis, dikala banyak para rakyat Indonesia yang menjadi pengangguran. Para Imigran gelap asal Cina itu pun dengan suka rela bersedia menjadi buruh kasar, mengambil lahan para pekerja asal Indonseia. Jika yang bagian bawah saja sudah berani mengambil, bagaimana dengan yang bagian atasnya. Imigran gelap juga telah menjadi polemik yang dapat memicu banyaknya orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa adanya kejelasan tujuannya. Lantas apa hubungannya dengan ormas asing. Jelas hal itu mempunyai keterkaitan.

Ormas asing menjadi wadah yang memberikan kemudahan imigran asing memperoleh perlindungan dan tempat tinggal. Serta hal lainnya yang juga secara langsung akan memberikan dampak baik juga bagi ormas asing tersebut. Ormas asing akan semakin kuat dan masif dalam bekerja dan mempunyai jangkauan luas karena semakin bertambahnya anggotanya tatkala imigran itu bersedia bergabung dalam ormas tersebut.  Polemik ormas asing yang belakangan waktu ini menjadi sorotan publik, jelas dapat terjadi karena di saat yang bersamaan, pemerintah pun memberikan efek pemicunya. PP itulah menjadi pemicu permasalahan ormas asing menjadi bertambah rumit.

Seperti apa yang dikatakan oleh Fraksi Partai Gerindra, meminta PP nomor 59 itu segera dicabut. Pasalnya PP tersebut dapat menyuburkan ormas asing yang dianggap mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lanjutnya, dalam ungkapan Fraksi tersebut mengatakan bahwa PP yang dasarnya turunan dari UU Nomor 17 itu tentang Ormas yang memungkinkan Ormas asing berkegiatan di Indonesia, namun menurut UU tersebut harus ada salah satu orang Indonesia yang menjadi ketua, sekretaris, atau bendahara. Dalam informasi yang didapatbahwa dalam PP yang ditanda tangani oleh Jokowi tersebut Ormas asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia. Ormas tersebut bisa terdiri atas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya.

Adapun pertimbangan yang seharusnya dilakuakan oleh pemerintah yakni adanya penekanan peraturan yang membuat ormas asing sebaiknya tetap menghormati nilai-nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah tetap perlu mengatur mengenai  pemberian perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi ormas asing. hal itu mutlak harus dilakukan agar dapat menjamin terjaganya kedaulatan NKRI. 

Bahkan dalam keterangan lain, menurut wakil ketua Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang ormas yang didirikan oleh warga asing ini bersebrangan dengan UU Nomor 17 tahun 2103. Sungguh mengherankan atas keputusan Jokowi ini. Dia mempunyai kewenangan yang dijabat sebagai Presiden namun berani mengubah sistem hierarki perundang- undangan dengan merendahkan UU sebagai aturan yang lebih tinggi dari pada PP demi mementingkan pihak asing. Ada apa dengan Cinta... ya, itu lah yang tepat ditanyakan kepada Jokowi. Ada apa dengan cinta jokowi kepada bangsa Indonesia. apakah cinta jokowi telah berpindah pada Cina. Ataukah memang sejak lahir, jokowi memang tak mencintai Indonesia melainkan cinta pada negeri sejuta penduduk komunis, yaitu Cina.


 Tak terbayang jika begitu banyak dan besarnya ormas asing yang berada di Indonesia. tak menutup kemungkinan, banyaknya imigran- imigran legal mauoun ilega yang akan mendapatkan keuntungan dengan keberadaan ormas asing tersebut. Dan tergusurnya lahan pencaharian, dan yang paling berbahaya ialah lahan kedaulatan bangsa Indonesia oleh pihak asing yang secara resmi mereka dapat berkuasa dalam berdiri di sebuah wadah organisasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar